Pengertian Norma Sosial
Norma sosial ialah kebiasaan publik yang menjadi patokan ulah dalam suatu kumpulan penduduk dan batasan distrik terpilih. Norma bakal berkembang bertepatan dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering pun disebut dengan ketentuan sosial. Norma mencantol perilaku-perilaku yang layak diterapkan dalam menjalani interaksi sosialnya.
Fungsi Norma Sosial
Norma memiliki faedah tertentu dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa faedah norma itu antara lain mencakup :
- Mengatur tingkah laku masyarakat supaya sesuai dengan nilai yang berlaku
- Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
- Membantu dalam menjangkau tujuan bersama
- Menjadi dasar dalam memberi sanksi untuk masyarakat yang melanggar norma
Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial mempunyai sejumlah ciri-ciri sebagai inilah :
Norma Sosial Pada Dasarnya Tidak Tertulis
Dalam masyarakat, Norma sosial tidak tertulis maksunya hanya diingat dan diserap serta di implementasikan dalam interkasi antara anggota kumpulan penduduk.
Hasil Kesepatakan Bersama
Norma sosial merupakan peraturan sosial yang difungsikan untuk menunjukkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial disusun dan disepakati bareng seluruh penduduk masyarakat.
Mendapatkan Perubahan
Sebagai aturan yang bermunculan dari proses interkasi sosial di masyarakat, arquetipo merasakan perubahan cocok arah kemauan dan keperluan yang anggota masyarakat tersebut sendiri.
Ditaati Bersama
Norma sosial pun di daulat sebagai seperangkat aturan sosial untuk menunjukkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat utk dari kemauan bersama. Dengan karena itu, norma didukung dan ditaati bersama. Pelanggar norma menemukan saksi: Direttiva sosial mempunyai sifat memaksa individu supaya berperilaku untuk layak dengan kehendak bersama. Hingga pelanggaran diberikansanksi dengan perbuatan atau daya ikat arquetipo.
Tingkatan Norma Sosial
Cara (usage)
Cara ialah sebuah format perbuatan tertentu yang dilaksanakan individu dalam salahsatu masyarakat namun tidak terus-menerus. Contoh: teknik makan yang lumrah dan benar bilamana tidak menerbitkan suara laksana hewan.
Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan adalahsuatu ukuran tindakan berulang-ulang dengan motif yang sama yang dilakuin secara sadar dan punya tujuan-tujuan jelas yang dianggap baik serta benar. Contoh: Memberi hadiah untuk orang-orang yang berprestasi dalam salahsatu pekerjaan atau kedudukan, memakai baju yang bagus di masa-masa pesta.
Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan sekumpulan tindakan yang menggambarkan sifat-sifat hidup dari sekelompok insan yang dilaksanakan guna mengemban pengawasan oleh sekelompok masyarakat bareng anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan ada unsur memaksa / tidak mengizinkan suatu perbuatan. Contoh : Melarang pembunuhan, pemerkosaan, / menikahi saudara kandung.
Adat Istiadat (custom)
Adat istiadat ialah kumpulan tata kelakuan yang sangat tinggi kedudukannya karena mempunyai sifat kekal kemudian terintegrasi paling kuat bareng masyarakat yang memilikinya.
Bentuk-bentuk Norma Sosial
Usage ( cara)
Usage (cara) ialah cara mengerjakan sesuatu dalam hubungan atau interaksi antar pribadi dalam masyarakat. Usage adalahjenis norma yang sangat lemah daya ikatnya.
Contoh Usage:
Cara orang mengaku kepuasan setelah makan.
Folkways(kebiasaan)
Folkways ialah kebiasaan suatu kumpulan dalam mengerjakan suatu hal, dengan kekuatan sanksi lebih powerful dari usage.
Berdasarkan keterangan dari Horton & Hunt ( 1987) terdapat dua macam folkways yaitu:
Yang perlu dibuntuti atau dipatuhi sebagai perilaku yang baik dan sopan
Yang mesti dipatuhi karena dirasakan penting untuk kesejahteraan masyarakat
Ciri-ciri Folkways:
Tidak tertulis
Tidak diketahui siapa pembuatnya
Tidak diketahui kapan dibuatnya
Sanksi enteng (dicemooh/diejek, dll)
Eksistensinya dapat dibantah
Penghukuman komunal
Contoh dari folkways:
Mengendarai kendaraan di jalur sebelah kiri jalan, berjabat tangan, meng-gunakan baju batik pada acara resmi, dll.
Mores (Tata Kelakuan)
Mores ialah aturan yang telah diterima oleh masyarakat dan biasanya bersangkutan dengan sistem keyakinan atau kepercayaan agama.
Mores ialah norma yang dilandasi oleh moral. Oleh karena tersebut dalam pembicaraan sehari-hari norma ini lebih dikenal sebagai norma moral. Mores tidak diciptakan secara tiba-tiba, tetapi tumbuh secara bertahap melewati kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat.
Ciri-ciri mores:
Tidak tertulis
Tidak diketahui siapa pembuatnya
Tidak diketahui kapan dibuatnya
Sanksi relatif lebih berat
Eksistensinya tidak dapat dibantah
Penghukuman komunal
Contoh dari Mores :
Mores bisa berupa larangan (tabu) di bidang makanan seperti: larangan memakan daging sapi, kuda, babi. Larangan dalam memperlihatkan diri seperti: mendemonstrasikan buah dada, tungkai, siku. Ataupun larangan dalam berbahasa seperti; larangan menyampaikan mantra tertentu.
Custom ( Adat Istiadat)
Custom (adat istiadat) adalahjenis norma yang mempunyai sanksi yang keras untuk pelanggarnya. Berupa penolakan dan pengadilan.
Contoh dari custom:
Seperti halnya adat sungkeman untuk orang yang lebih tua.
Law (Hukum)
Norma hukum ialah serangkaian kaidah atau tuntunan hidup insan yang diciptakan oleh pejabat yang berwewenang, berisikan perintah ataupun larangan untuk manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang bilamana melanggar bakal dijatuhi sanksi oleh pihak yang berwewenang.
Contoh dari norma hukum :
Orang yang menculik dan membunuh bakal di jatuhi sanksi cocok dengan perundang-undangan.
Sumber: