OJK-cabut-izin-PT-OVO-Finance-Indonesia,-ini-klarifikasi-OVO

OJK cabut izin PT OVO Finance Indonesia, ini klarifikasi OVO

Rate this post

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Ini menghasilkan nama layanan e-money OVO yang relevan.

Hingga akhirnya OVO, produk PT Visionet Internasional, mengklarifikasi tidak ada hubungannya dengan PT OVO Finance Indonesia (OFI) ini.

OJK cabut izin PT OVO Finance Indonesia, ini klarifikasi OVO

OJK-cabut-izin-PT-OVO-Finance-Indonesia,-ini-klarifikasi-OVO

Baca juga:
– Cara beli pulsa di OVO, cepat dan mudah
– OVO tidak mengungkapkan hubungan apa pun dengan OVO Finance Indonesia
– Cara beli pulsa di OVO, hanya butuh waktu 3 menit!
– Cara isi ulang Free Fire di OVO murah gratis tanpa kendala

Seperti dilansir Suara.com, pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak terkait

dengan keberlangsungan perusahaan e-money OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Dalam keterangan resminya, OVO (PT Visionet Internasional) tidak pernah menjalin hubungan apapun dengan OFI dan bukan merupakan bagian dari grup perusahaan mereka.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak memiliki afiliasi sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari grup perusahaan e-money OVO (PT Visionet Internasional) yang telah mendapat persetujuan resmi dari Bank Indonesia”, ujar Head Humas OVO Harumi Supit.
OVO resmi
OVO resmi

Namun OFI juga sudah menggunakan nama OVO sejak awal berdirinya.

Jadi pencabutan izin OFI oleh OJK sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua bidang usaha grup perusahaan e-money OVO.

“Seluruh operasional dan layanan e-money perusahaan OVO dan OVO Group berjalan seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” kata Harumi dilansir Suara.com.
Didukung oleh GliaStudio

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot juga mengumumkan bahwa OFI adalah entitas yang terpisah dari platform pembayaran OVO.

“OJK telah mencabut izin usaha OFI, sebuah perusahaan keuangan. Perusahaan yang berbeda dengan platform OVO, operator e-money di bawah pengawasan Bank Indonesia,” kata Sekar.

Demikian klarifikasi OVO yang mengatakan tidak ada kaitannya dengan PT OVO Finance Indonesia yang dicabut izin usahanya oleh OJK

Baca Juga :

https://produkumkmjember.id
https://pppptkpertanian.id
https://plnlabuhanangin.co.id
https://kimo.co.id
https://polresbangli.id