Tata-kelola-yang-baik-definisi-karakteristik-prinsip-prinsip-aspek

Tata kelola yang baik: definisi, karakteristik, prinsip, prinsip, aspek

Rate this post

Definisi pemerintahan yang baik
Buka baca cepat

Tata pemerintahan yang baik adalah pengelolaan pemerintahan yang baik serta pengelolaan pembangunan yang sangat kokoh dalam arti semua aparatur negara dapat bekerja sama dan bertanggung jawab untuk menghindari kesalahan alokasi, sesuai dengan berbagai prinsip demokrasi dan pasar yang efisien Reksa dana dan menghindari pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. Dapat dikatakan bahwa tata pemerintahan yang baik adalah tata pemerintahan yang baik dari pengelolaan ekonomi, pembangunan dan pengelolaan sumber daya publik daripada kesepakatan yang dicapai oleh pemerintah, warga negara dan sektor swasta untuk pemerintahan di suatu negara.

Tata-kelola-yang-baik-definisi-karakteristik-prinsip-prinsip-aspek
Menurut para ahli, pahami tata kelola yang baik

Berikut ini adalah beberapa pengertian good governance menurut para ahli yaitu:
1. Setelah Bintoro Tjokroamidjojo

Menurut Bintoro, good governance merupakan salah satu bentuk pengelolaan pembangunan atau disebut juga dengan development management yang berperan sebagai pemerintah pusat sebagai agent of change dalam masyarakat berkembang di negara berkembang.
Baca selengkapnya

2. Menurut Riswanda Imawan

Menurut Riswanda, good governance merupakan cara kekuasaan negara yang digunakan untuk mengatur sumber daya ekonomi dan sosial dengan tujuan pembangunan masyarakat.
3. PP no. 101 dari 2000

Menurut PP NR. 101 Tahun 2000 Good Governance adalah pemerintahan yang dapat mengembangkan dan menegakkan asas-asas profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, dan penegakan hukum serta dapat diterima oleh semua orang.

4. Bank Dunia

Menurut Bank Dunis, good governance adalah konsep untuk melaksanakan pengelolaan pembangunan yang solid dan bertanggung jawab selaras dengan demokrasi dan pasar yang efisien, menghindari misalokasi dan kelangkaan investasi, serta mencegah korupsi baik di tingkat politik maupun administrasi, dalam melaksanakan disiplin anggaran dan dalam menciptakan kerangka hukum dan politik. untuk pertumbuhan kegiatan bisnis.
5. Menurut Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)

Menurut United National Development Program (UNDP), good governance adalah hubungan yang sinergis dan konstruktif antara swasta dan masyarakat. UNDP adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani pembangunan di negara berkembang.
Karakteristik pemerintahan yang baik

Berikut adalah ciri-ciri tata kelola yang baik, antara lain:

Ada partisipasi dalam masyarakat.
Ada aturan hukum yang tidak pandang bulu.
Pemerintah transparan.
Pemerintah menanggapi berbagai pihak.
Pemerintah didasarkan pada konsensus untuk mencapai kesepakatan.
Terapkan prinsip keadilan.
Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien.
Semua keputusan dapat atau dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pelaksanaan pembangunan dengan visi strategis.
Adanya keterkaitan antar kebijakan.

Prinsip tata kelola yang baik

Berikut adalah beberapa prinsip tata kelola yang baik:

Transparansi berarti bahwa pihak yang berkepentingan memiliki akses ke semua proses dan informasi tata kelola kelembagaan dan informasi yang tersedia harus cukup untuk dipahami.
Akuntabilitas berarti bahwa ketika membuat keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi kota bertanggung jawab kepada publik atau lembaga yang berkepentingan.
Visi strategis berarti bahwa seorang pemimpin dan masyarakat harus memiliki perspektif yang luas dan luas tentang pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, dan kepekaan untuk mencapainya, pemahaman tentang kompleksitas sejarah sosiokultur yang menopang perspektif itu.
Kepribadian berarti meningkatkan kapasitas dan moral penyelenggara pemerintahan yang bertujuan untuk memberikan layanan yang sederhana, cepat, akurat, dan terjangkau.
Dominasi hukum artinya harus ada aparat penegak hukum yang berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali dan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk hukum HAM.
Demokrasi dan partisipasi sipil berarti bahwa setiap warga negara dan setiap masyarakat berhak, secara langsung atau tidak langsung, untuk mengemukakan pendapat dan bersuara dalam pengambilan keputusan.

BACA JUGA :